

Proses pendirian diawali dengan persiapan seluruh dokumen yang terdiri dari tiga aspek yaitu ; 1) Aspek Hukum berupa legalitas Yayasan Flores Mentari berupa Akta Pendirian Yayasan Nomor 70 tanggal 10 November 2017 dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0016787.AH.01.04. Tahun 2017 tanggal 10 November 2017, 2) kepemilikan lahan sebesar 19.130 M2 berlokasi di Desa Aeramo, 3) Aspek keuangan berupa kepemilikan dana operasional pendirian INF, 4) Aspek umum berupa calon dosen (S2) Institut Nasional Flores (5 orang setiap prodi), calon tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan dokumen lainya seperti SPMI, Studi Kelayakan, AIPS setiap prodi, AIPT, Renstra dan STATUTA INF.
Selanjutnya Yayasan Flores Mentari mendapatkan Rekomendasi dari Bupati Nagekeo dengan nomor surat 400/Kesra.NGK/03/01/2018 tanggal 16 Januari 2018, DPRD Kabupaten Nagekeo dengan Nomor surat 171/DPRD-NGK/135/11/2017 tanggal 13 November 2017, dan yang menjadi syarat penting sebagai dasar pengajuan ke Dikti adalah Rekomendasi dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 8. Untuk rekomendasi dari LLDikti sendiri Yayasan Flores Mentari mendapatkan 2 (dua) rekomendasi. Pertama, dengan Nomor surat 1875/K8/KL/2018 tanggal 24 April 2018 perihal Rekomendasi Pendirian PTS Baru dan kedua, dengan nomor surat 1515/L8/KL/2019 tanggal 18 Maret 2019 perihal Pembaharuan Rekomendasi Pendirian PTS. Setelah seluruh dokumen tersedia para pendiri melalui Yayasan Flores Mentari mengajukan pengusulan Pendirian Institut Nasional Flores (INF) ke Bagian Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) di Jakarta melalui sistem online yaitu Sistem Informasi Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi (SILEMKERMA).
Seluruh dokumen dalam 3 (tiga) aspek yang diminta dan telah disediakan diupload dalam sistem tersebut. Pengusulan pertama dilakukan pada tanggal 04 Januari 2018 dengan Nomor surat pengusulan 005/YFM/Eks/XI/2017, dikarenakan ada dokumen yang belum lengkap pengusulan tahap pertama ini dilengkapi lagi pada tanggal 13 Agustus 2018 dengan nomor surat pengusulan 005/YFM/Eks/II/2018. Hasil evaluasi usulan periode ini statusnya Belum disetujui, sehingga Yayasan wajib melakukan perbaikan sesuai saran dari reviewer. Setelah melakukan perbaikan pengusulan selanjutnya dilakukan pada tanggal 05 April 2019 dengan nomor surat pengusulan 02/YFM/EKS/IV/2019 dan awalnya 7 (tujuh) program studi saat ini menjadi 5 (lima) program studi. Setelah proses upload periode ini, Dikti melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 8 melakukan visitasi lapangan kepada Yayasan Flores Mentari dalam hal Penilaian Usul Pendirian, Perubahan dan Penutupan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi PTS. Hasil dari visitasi lapangan ini yang termuat dalam berita acara menjelaskan secara umum bahwa Yayasan Flores Mentari dapat melanjutkan pengusulan Pendirian Institus Nasional Flores (INF) dengan sedikit perbaikan.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2019 Yayasan Flores Mentari kembali melakukan pengusulan dengan nomor surat 19/YFM/XII/2019 untuk 3 (tiga) program studi yaitu 1) Ilmu Pertanian (S1), 2) Ilmu Perikanan (S1), dan 3) Peternakan (S1). Hasil evaluasi usulan pada periode ini mengalami peningkatan yang mana hanya 1 program studi yaitu Ilmu Pertanian yang statusnya Belum disetujui, sedangkan dua program studi lainnya Ilmu Perikanan dan Peternakan statusnya Direkomendasi. Selanjutnya, Yayasan Flores Mentari fokus pada perbaikan 1 program studi yang belum disetujui tersebut dan pada tanggal 14 Maret 2020 dengan nomor surat pengusulan 20/YFM/III/2020 Yayasan kembali melakukan pengusulan. Hasilnya, pada tanggal 28 Agustus 2020 dengan Nomor Surat : 4176/E3/2020 tentang Evaluasi Lapangan Virtual Usul Pendirian Institut Nasional Flores yang dilakukan pada tanggal 08 September 2020, artinya bahwa pengusulan Yayasan Flores Mentari telah disetujui dan akan dilakukan visitasi secara daring karena keadaan pandemik. Kegiatan visitasi lapangan virtual tersebut berjalan dengan baik karena dari ketiga aspek yang diusulkan oleh para asesor dinyatakan secara standar Telah memenuhi dengan sedikit perbaikan isi dokumen. Selanjutnya, dokumen direvisi oleh Yayasan dan Tim pendirian sesuai permintaan asesor.
Akhirnya, menjadi kado Natal tersendiri bagi Yayasan Flores Mentari dan seluruh masyarakat kabupaten Nagekeo yang mana Institut Nasional Flores (INF) hadir di Kabupaten Nagekeo berdasarkan Surat Keputusan (SK) MENDIKBUD Nomor 1074/M/2020 tanggal 08 Desember 2020. INF akan menyelengarakan 3 (tiga) Program Studi yaitu ; a) Ilmu Perikanan Program Sarjana, b) Ilmu Pertanian Program Sarjana, dan c) Peternakan Program Sarjana.